Wednesday, February 3, 2016

SYARAT DAN CARA PEMBUATAN PT (Perseroan Terbatas)

No comments :

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan suatu kegiatan usaha dengan modal perusahaan yang terbagi dalam saham.

Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.

Pembuatan PT bisa dibuat pada Kantor Notaris wilayah manapun, Notaris akan mengeluarkan salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan SK menteri atau pengesahannya yang harus di daftarkan dalam akun SABH Notaris tersebut.

Langkah-langkah pendirian PT adalah sebagai berikut :
1. Menyiapkan nama perusahaan (Pesan nama PT).
2. Pembuatan Akta Notaris (anggaran dasar perseroan terbatas), yang meliputi :
      - Nama Perseroan.
      - Jenis Perseroan.
      - Status Perseroan.
      - Jangka Waktu Perseroan.
      - Kedudukan Perseroan (Domisili).
      - Maksud & Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
      - Modal Dasar, Ditempatkan & Disetor Perseroan.
      - Komposisi Pemegang Saham Perseroan.
      - Susunan Pengurus PerseroanPengurusan Domisili Perusahaan.
3. Pengesahan Badan Hukum oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia (SK).
4. Pengurusan NPWP Perusahaan.
5. Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / Ijin Usaha lainnya.
6. Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
7. Pengurusan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

     Berkas yang harus disiapkan dalam Pendirian PT adalah sebagai berikut :
KTP para pendiri dan pengurus yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga Pimpinan / Direktur.
- NPWP para pendiri dan pengurus.
- Pas Foto Pimpinan / Direktur (3x4 berwarna).
- Kop Surat dan Stempel Perusahaan.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (jika di urus sendiri oleh pemohon), atau perjanjian -sewa/kontrak dan bukti PPN atas sewa tempat usaha, atau bukti kepemilikan tanah dan bangunan berupa fotokopi sertipikat dan/atau PBB tahun berjalan.



No comments :

Post a Comment