Rulindo

Thursday, February 4, 2016

ATURAN PESAN NAMA PT (PERSEROAN TERBATAS)

No comments :

Pemohon yang ingin mendirikan Perseroan Terbatas setidaknya sudah harus menyiapkan 3 nama perseroan (menggunakan 3 suku kata) karena ada kemungkinan nama yang kita inginkan sudah terpakai oleh orang lain, dalam pengajuan nama perseroan pemohon harus memperhatikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tatacara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan pasal 5 dan pasal 11 yang intinya adalah:

Perseroan wajib menggunakan nama perseroan dalam bahasa indonesia jika seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum indonesia, penggunaan bahasa asing hanya boleh untuk PT. PMA atau apabila ada salah satu pemegang saham warga negara asing.
- Nama belum pernah dipakai secara sah oleh PT lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain (untuk menghindari adanya gugatan pihak ke-3);
Tidak sama atau tidak mirip dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapatkan izin dari lembaga yang bersangkutan;
- Nama harus sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha (dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama perseroan), atau sebaliknya nama tidak boleh spesifik dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha apabila maksud dan tujuan serta kegiatan perseroan adalah umum.

Nama yang bertentangan dengan PP Nomor 43 Tahun 2011 merupakan tanggung jawab pemohon, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berhak untuk membatalkan pemesanan nama yang tidak sesuai dengan PP tersebut.




Wednesday, February 3, 2016

SYARAT DAN CARA PEMBUATAN PT (Perseroan Terbatas)

No comments :

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan suatu kegiatan usaha dengan modal perusahaan yang terbagi dalam saham.

Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.

Pembuatan PT bisa dibuat pada Kantor Notaris wilayah manapun, Notaris akan mengeluarkan salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan SK menteri atau pengesahannya yang harus di daftarkan dalam akun SABH Notaris tersebut.

Langkah-langkah pendirian PT adalah sebagai berikut :
1. Menyiapkan nama perusahaan (Pesan nama PT).
2. Pembuatan Akta Notaris (anggaran dasar perseroan terbatas), yang meliputi :
      - Nama Perseroan.
      - Jenis Perseroan.
      - Status Perseroan.
      - Jangka Waktu Perseroan.
      - Kedudukan Perseroan (Domisili).
      - Maksud & Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
      - Modal Dasar, Ditempatkan & Disetor Perseroan.
      - Komposisi Pemegang Saham Perseroan.
      - Susunan Pengurus PerseroanPengurusan Domisili Perusahaan.
3. Pengesahan Badan Hukum oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia (SK).
4. Pengurusan NPWP Perusahaan.
5. Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / Ijin Usaha lainnya.
6. Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
7. Pengurusan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

     Berkas yang harus disiapkan dalam Pendirian PT adalah sebagai berikut :
KTP para pendiri dan pengurus yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga Pimpinan / Direktur.
- NPWP para pendiri dan pengurus.
- Pas Foto Pimpinan / Direktur (3x4 berwarna).
- Kop Surat dan Stempel Perusahaan.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (jika di urus sendiri oleh pemohon), atau perjanjian -sewa/kontrak dan bukti PPN atas sewa tempat usaha, atau bukti kepemilikan tanah dan bangunan berupa fotokopi sertipikat dan/atau PBB tahun berjalan.



PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS BADAN USAHA DI INDONESIA

No comments :

Ada beberapa jenis bentuk badan usaha di Indonesia, dan yang paling kita kenal mungkin adalah perusahaan, perusahaan sendiri memiliki tujuan mengelola sumber daya untuk mendapatkan keuntungan atau laba, badan usaha tidak mutlak hanya untuk mencari keuntungan atau laba tetapi ada juga badan usaha yang didirikan untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat contohnya adalah yayasan.
Berikut ini adalah jenis dan fungsi badan usaha yang umumnya sering didirikan di Indonesia, antara lain adalah:

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha ini didirikan oleh perseorangan maupun sekumpulan orang atau di kenal dengan swasta, modal yang digunakan untuk mendirikan badan usaha ini juga berasal dari pihak swasta, berikut adalah bentuk-bentuk badan usaha milik swasta:
-     Firma (Fa)
Badan usaha ini  termasuk perusahaan persekutuan dimana pendirinya adalah terdiri dari dua orang atau lebih yang bertanggung jawab langsung terhadap perusahaan untuk memperoleh keuntungan atau laba, dengan pembagian laba sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dalam akta pendiriannya.
-     Persekutuan Komanditer (CV)
Badan usaha ini dikenal dengan CV (commanditaire vennootschap) yaitu perusahaan persekutuan dimana pendirinya terdiri paling sedikit dua orang atau lebih yang mempunyai tujuan untuk melakukan kegiatan usaha guna memperoleh keuntungan atau laba, dalam cv anggotanya terbagi menjadi sekutu aktif (persero pengurus)  dan pasif (persero komanditer), dimana sekutu aktif yang bertanggung jawab langsung untuk mengelola perusahaan, sekutu aktif sering juga disebut sebagai direktur atau pimpinan perusahaan dan komisaris yang bertindak sebagai pengawas, sedangkan sekutu pasif lebih sebagai pemodal.
Dalam CV modal serta pembagian keuntungan badan usaha ini tidak tertulis dalam akta pendirian, sehingga hanya dengan kesepakatan tertulis tersendiri saja dari pendirinya.
-     Perseroan Terbatas (PT)
Badan usaha ini adalah suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan oleh dua orang atau lebih berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam saham, berbeda dengan CV dimana keuntungan hanya berdasarkan kesepakatan, dalam perseroan terbatas keuntungan yang didapat adalah sesuai dengan pembagian saham yang tercantum dalam anggaran dasar PT.
-     Yayasan
Badan usaha ini adalah suatu badan hukum didirikan untuk kegiatan sosial, Kemanusiaan, maupun keagamaan, berbeda dengan badan usaha lainnya yayasan didirikan bukan untuk mencari keuntungan, tetapi memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sesuai dengan namanya badan usaha ini adalah milik negara, untuk menjalankan kegiatan usaha dimana modal dalam badan usaha ini dimiliki oleh pemerintah baik seluruhnya atau sebagian tetapi pemerintah tetap memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usahanya, tujuan didirikan BUMN sendiri adalah untuk mengisi kas negara demi kesejahteraan rakyat.
Pada awalnya pemerintah mendirikan Perjan yaitu badan usaha ini seluruh modalnya dimiliki oleh negara yang bertujuan lebih memberikan pelayanan kepada masyarakat, kerugian pun selalu diperoleh badan usaha ini sehingga bentuk badan usaha ini kini sudah tidak dipakai lagi dan di ganti dengan Perum yang lebih bertujuan memperoleh keuntungan, tetapi sama halnya dengan Perjan yang trus mengalami kerugian, sehingga pemerintah pun menjual sahamnya sebagian kepada pihak swasta yang kini sudah dirubah menjadi Persero, Badan usaha ini mungkin yang lebih sering kita dengar, tujuannya yaitu untuk memperoleh keuntungan tetapi juga memberikan layanan kepada masyarakat, contoh perusahaan persero yang terdapat di Indonesia antara lain PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Kereta Api Indonesia, PT. Pos Indonesia, PT. Bank Mandiri Tbk, PT. Garuda Indonesia, PT. Aneka Tambang, dan lainnya.

Koperasi
Badan usaha ini didirikan untuk mewujudkan serta mengembangkan perekonomian masyarakat Indonesia dengan asas-asas kekeluargaan sebagai landasannya.

PENGERTIAN SERTA BEDA PT DAN CV

No comments :

Jenis kedua badan usaha ini adalah yang umumnya paling banyak dipakai oleh pelaku usaha dalam menjalankan usahanya di Indonesia, Pengertian dan fungsi dari kedua badan usaha ini pun sama yaitu badan usaha yang didirikan untuk melakukan suatu kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di indonesia demi mencapai suatu keuntungan atau laba, lalu apa saja perbedaan dari kedua badan usaha ini? Berikut ini adalah beda PT dan CV dari berbagai segi :

-      Status Hukum
CV bukan merupakan badan hukum, belum ada Undang-Undang yang mengatur tentang CV, berbeda dengan PT yang merupakan badan hukum yang sekarang di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sehingga dapat memberikan landasan yang kokoh bagi para pelaku usaha serta menjamin terciptanya suatu dunia usaha yang lebih kondusif.

-      Jenis Persero
Dalam Perseroan Terbatas terdapat beberapa jenis bentuk perusahaan antara lain adalah PMDN  PT. Non Fasilitas/Umum, PMDN PT. Fasilitas/Khusus, PT. PMA (Penanaman Modal Asing), PT. BUMN, PT. BUMD, sedangkan pada CV hanya terdapat perusahaan swasta nasional.

-      Nama Persero
Dalam menentukan nama perusahaan CV tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Kementrian Hukum dan HAM, artinya penggunaaan nama CV ada kemungkinan sama dengan nama CV lainnya yang sudah berdiri, berbeda dengan PT yang tidak boleh sama dengan nama PT lainnya, jadi harus terlebih dahulu mengajukan nama perusahaan yang ingin digunakan kepada Kementrian Hukum dan HAM sampai mendapatkan persetujuan pemakaian nama perusahaan tersebut, dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tatacara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan poin pasal 5 dan pasal 11.

-      Modal Persero
Dalam pendirian CV, modal perusahaan dan kepemilikan saham tidak tertulis jumlahnya di dalam akta pendiriannya, jadi hanya dilihat dari pembukuan atau neraca perusahaan saja, selain itu dalam CV tidak adanya pemisahaan harta kekayaan, dengan demikian apabila halnya perusahaan mengalami kerugian maka tidak lepas dari harta kekayaan pribadi para pendirinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak lain.
Sedangkan PT, kekayaan pribadi para pendirinya terpisah dari kekayaan perusahaan, jadi tidak akan mengganggu kekayaan pribadi para pendirinya apabila perusahaan mengalami kerugian, tanggung jawab hanya sebatas modal perusahaan yang telah disetorkan atau kepemilikan saham masing-masing pendiri yang tertulis dalam anggaran dasar perseroan terbatas.
Karena adanya pemisahaan kekayaan, kedudukan PT juga dipersamakan layaknya orang, ia dapat bertindak dalam pengadilan, dapat memiliki aset seperti tanah dan lainnya.

-      Pengurus Persero
Untuk pengurus persero tidak terlalu terlihat berbeda diantara keduanya, sama-sama harus didirikan minimal oleh dua pendiri atau lebih, jika hanya dua pendirinya tidak boleh berstatus suami isteri karena karena suami isteri memiliki satu harta (kecuali adanya pemisahaan harta), apabila ingin tetap suami isteri maka harus memasukan pihak ketiga selaku pendiri (bisa anak sendiri asal sudah cukup umur, atau orang lain yang dipercaya).
Di dalam CV dibagi menjadi dua persero, yaitu Persero Pengurus dan Persero Komanditer, Persero pengurus adalah Direksi dan Komisaris, Persero penguruslah yang bertanggung jawab dalam mengelola kegiatan usaha perusahaan. Sedangkan persero Komanditer adalah pemodal, ia tidak ikut menjalankan usaha perusahaan.
Di dalam PT dibagi menjadi Direksi dan Dewan Komisaris, tidak berbeda dengan CV, Direksi jugalah yang bertanggung jawab menjalankan pengurusan perusahaan, sedangkan Komisaris yang melakukan pengawasan dan memberikan nasehat terhadap direksi dalam melakukan kebijakannya.
Direksi perseroan harus ada satu atau disebut sebagai direktur, apabila lebih dari satu maka salah satu harus diangkat menjadi direktur utama, begitu juga dengan Dewan Komisaris atau disebut komisaris apabila terdapat lebih dari satu komisaris maka salah satu harus diangkat menjadi komisaris utama.

-      Legalitas
Untuk mendapatkan legalitas perusahaan CV tidak perlu pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM tetapi di daftarkan kepada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat, salinan akta pendirian akan di bubuhi stempel dan tanda tangan kepala kepaniteraan negeri dengan diberi nomor dan tanggal pendaftarannya, begitu juga dengan perubahan anggaran dasarnya, sedangkan pada PT untuk mendapatkan legalitasnya harus mendapatkan pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM yang berbentuk Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum tersendiri dan setiap perubahan anggaran dasar atau perubahan data harus disetujui atau dilaporkan kepada Kementrian Hukum dan HAM RI.

-      Proses
Dalam proses pendiriannya kedua badan usaha ini tidak jauh berbeda, lama proses sampai dengan diterbitkannya izin usaha dan Tanda Daftar Perusahaan kurang lebih 1 (satu) bulan, yang dilakukan pertama adalah pembuatan akta pendirian badan usaha di kantor notaris sampai dikeluarkannya salinan akta pendirian, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan domisili perusahaan dengan membawa salinan akta pendirian tersebut sebagai dasar agar dikeluarkannya domisili perusahaan oleh kecamatan sesuai dengan kedudukan perusahaan, setelah terbit domisili perusahaan dilanjutkan dengan pembuatan NPWP perusahaan, kemudian proses pengesahan badan usaha (untuk PT pendaftaran dilakukan oleh notaris ke Kemenkumham, sedangkan CV di daftarkan pada kantor kepaniteraan pengadilan sesuai dengan kedudukan perusahaan), dan kemudian dilanjutkan dengan pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin teknis lainnya dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

-      Biaya
Untuk biaya pendirian maupun perubahannya, CV relatif lebih murah daripada pembuatan PT, biasanya untuk paket pendirian CV meliputi Akta pendirian, Domisili, NPWP, pendaftaran pengadilan, SIUP dan TDP adalah kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000,-, sedangkan untuk paket pendirian PT meliputi Akta pendirian, Domisili, NPWP, SK pengesahan Kemenkumham, BN/TBN RI, SIUP dan TDP adalah kurang lebih sekitar Rp. 10.000.000,-.

Demikian pengertian serta beda PT dan CV, semoga dapat membantu para pelaku usaha dalam memilih badan usaha yang tepat, sesuai dengan kebutuhannya.