Thursday, February 4, 2016
ATURAN PESAN NAMA PT (PERSEROAN TERBATAS)
- Perseroan wajib menggunakan nama perseroan dalam bahasa indonesia jika seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum indonesia, penggunaan bahasa asing hanya boleh untuk PT. PMA atau apabila ada salah satu pemegang saham warga negara asing.
- Nama belum pernah dipakai secara sah oleh PT lain atau tidak sama pada pokoknya dengan
nama perseroan lain (untuk menghindari adanya gugatan pihak ke-3);
- Tidak sama
atau tidak mirip dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga
internasional, kecuali mendapatkan izin dari lembaga yang bersangkutan;
- Nama harus
sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha (dalam hal maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama perseroan),
atau sebaliknya nama tidak boleh spesifik dengan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha apabila maksud dan tujuan serta kegiatan perseroan adalah umum.
Nama yang
bertentangan dengan PP Nomor 43 Tahun 2011 merupakan tanggung jawab pemohon,
dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berhak untuk
membatalkan pemesanan nama yang tidak sesuai dengan PP tersebut.
Wednesday, February 3, 2016
SYARAT DAN CARA PEMBUATAN PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan
Terbatas adalah badan hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007
yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk
melakukan suatu kegiatan usaha dengan modal perusahaan yang terbagi dalam
saham.
Perseroan harus
mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
Pembuatan PT
bisa dibuat pada Kantor Notaris wilayah manapun, Notaris akan mengeluarkan
salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan SK menteri atau pengesahannya yang
harus di daftarkan dalam akun SABH Notaris tersebut.
Langkah-langkah
pendirian PT adalah sebagai berikut :
1. Menyiapkan nama perusahaan (Pesan nama PT).
2. Pembuatan Akta Notaris (anggaran dasar perseroan terbatas), yang meliputi :
- Nama Perseroan.
- Jenis Perseroan.
- Status Perseroan.
- Jangka Waktu Perseroan.
- Kedudukan Perseroan (Domisili).
- Maksud & Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
- Modal Dasar, Ditempatkan & Disetor Perseroan.
- Komposisi Pemegang Saham Perseroan.
- Susunan Pengurus PerseroanPengurusan Domisili Perusahaan.
3. Pengesahan Badan Hukum oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia (SK).
4. Pengurusan NPWP Perusahaan.
5. Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / Ijin Usaha lainnya.
6. Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
7. Pengurusan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
1. Menyiapkan nama perusahaan (Pesan nama PT).
2. Pembuatan Akta Notaris (anggaran dasar perseroan terbatas), yang meliputi :
- Nama Perseroan.
- Jenis Perseroan.
- Status Perseroan.
- Jangka Waktu Perseroan.
- Kedudukan Perseroan (Domisili).
- Maksud & Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
- Modal Dasar, Ditempatkan & Disetor Perseroan.
- Komposisi Pemegang Saham Perseroan.
- Susunan Pengurus PerseroanPengurusan Domisili Perusahaan.
3. Pengesahan Badan Hukum oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia (SK).
4. Pengurusan NPWP Perusahaan.
5. Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / Ijin Usaha lainnya.
6. Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
7. Pengurusan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Berkas yang harus disiapkan dalam Pendirian PT adalah sebagai berikut :
- KTP para
pendiri dan pengurus yang masih berlaku.
- Kartu
Keluarga Pimpinan / Direktur.
- NPWP para
pendiri dan pengurus.
- Pas Foto
Pimpinan / Direktur (3x4 berwarna).
- Kop Surat
dan Stempel Perusahaan.
- Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (jika di urus sendiri oleh pemohon), atau perjanjian -sewa/kontrak dan bukti PPN atas sewa tempat usaha, atau
bukti kepemilikan tanah dan bangunan berupa fotokopi sertipikat
dan/atau PBB tahun berjalan.
PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS BADAN USAHA DI INDONESIA
Ada beberapa
jenis bentuk badan usaha di Indonesia, dan yang paling kita kenal mungkin
adalah perusahaan, perusahaan sendiri memiliki tujuan mengelola sumber daya
untuk mendapatkan keuntungan atau laba, badan usaha tidak mutlak hanya untuk
mencari keuntungan atau laba tetapi ada juga badan usaha yang didirikan untuk
memberikan pelayanan bagi masyarakat contohnya adalah yayasan.
Berikut ini adalah
jenis dan fungsi badan usaha yang umumnya sering didirikan di Indonesia, antara
lain adalah:
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha ini didirikan oleh perseorangan maupun sekumpulan orang atau di kenal dengan swasta, modal yang digunakan untuk mendirikan badan usaha ini juga berasal dari pihak swasta, berikut adalah bentuk-bentuk badan usaha milik swasta:
Badan usaha ini didirikan oleh perseorangan maupun sekumpulan orang atau di kenal dengan swasta, modal yang digunakan untuk mendirikan badan usaha ini juga berasal dari pihak swasta, berikut adalah bentuk-bentuk badan usaha milik swasta:
- Firma (Fa)
Badan usaha ini termasuk perusahaan persekutuan dimana
pendirinya adalah terdiri dari dua orang atau lebih yang bertanggung jawab
langsung terhadap perusahaan untuk memperoleh keuntungan atau laba, dengan
pembagian laba sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dalam akta
pendiriannya.
- Persekutuan Komanditer (CV)
Badan usaha ini dikenal dengan CV
(commanditaire vennootschap) yaitu perusahaan persekutuan dimana pendirinya
terdiri paling sedikit dua orang atau lebih yang mempunyai tujuan untuk melakukan
kegiatan usaha guna memperoleh keuntungan atau laba, dalam cv anggotanya
terbagi menjadi sekutu aktif (persero pengurus) dan pasif (persero komanditer), dimana sekutu
aktif yang bertanggung jawab langsung untuk mengelola perusahaan, sekutu aktif sering
juga disebut sebagai direktur atau pimpinan perusahaan dan komisaris yang
bertindak sebagai pengawas, sedangkan sekutu pasif lebih sebagai pemodal.
Dalam CV modal serta pembagian
keuntungan badan usaha ini tidak tertulis dalam akta pendirian, sehingga hanya
dengan kesepakatan tertulis tersendiri saja dari pendirinya.
- Perseroan Terbatas (PT)
Badan usaha ini adalah suatu badan hukum yang
merupakan persekutuan modal yang didirikan oleh dua orang atau lebih berdasarkan
perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam saham,
berbeda dengan CV dimana keuntungan hanya berdasarkan kesepakatan, dalam
perseroan terbatas keuntungan yang didapat adalah sesuai dengan pembagian saham
yang tercantum dalam anggaran dasar PT.
- Yayasan
Badan usaha ini adalah suatu badan
hukum didirikan untuk kegiatan sosial, Kemanusiaan,
maupun keagamaan, berbeda dengan badan usaha lainnya yayasan didirikan bukan
untuk mencari keuntungan, tetapi memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sesuai dengan namanya badan usaha ini adalah milik negara, untuk menjalankan kegiatan usaha dimana modal dalam badan usaha ini dimiliki oleh pemerintah baik seluruhnya atau sebagian tetapi pemerintah tetap memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usahanya, tujuan didirikan BUMN sendiri adalah untuk mengisi kas negara demi kesejahteraan rakyat.
Sesuai dengan namanya badan usaha ini adalah milik negara, untuk menjalankan kegiatan usaha dimana modal dalam badan usaha ini dimiliki oleh pemerintah baik seluruhnya atau sebagian tetapi pemerintah tetap memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usahanya, tujuan didirikan BUMN sendiri adalah untuk mengisi kas negara demi kesejahteraan rakyat.
Pada
awalnya pemerintah mendirikan Perjan yaitu badan usaha ini seluruh modalnya
dimiliki oleh negara yang bertujuan lebih memberikan pelayanan kepada
masyarakat, kerugian pun selalu diperoleh badan usaha ini sehingga bentuk badan
usaha ini kini sudah tidak dipakai lagi dan di ganti dengan Perum yang lebih
bertujuan memperoleh keuntungan, tetapi sama halnya dengan Perjan yang trus
mengalami kerugian, sehingga pemerintah pun menjual sahamnya sebagian kepada
pihak swasta yang kini sudah dirubah menjadi Persero, Badan usaha ini mungkin
yang lebih sering kita dengar, tujuannya yaitu untuk memperoleh keuntungan
tetapi juga memberikan layanan kepada masyarakat, contoh perusahaan persero
yang terdapat di Indonesia antara lain PT. Perusahaan Listrik Negara, PT.
Kereta Api Indonesia, PT. Pos Indonesia, PT. Bank Mandiri Tbk, PT. Garuda
Indonesia, PT. Aneka Tambang, dan lainnya.
Koperasi
PENGERTIAN SERTA BEDA PT DAN CV
Jenis kedua badan usaha ini
adalah yang umumnya paling banyak dipakai oleh pelaku usaha dalam menjalankan
usahanya di Indonesia, Pengertian dan fungsi dari kedua badan usaha ini pun
sama yaitu badan usaha yang didirikan untuk melakukan suatu kegiatan usaha yang
tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di indonesia demi mencapai
suatu keuntungan atau laba, lalu apa saja perbedaan dari kedua badan usaha ini?
Berikut ini adalah beda PT dan CV dari berbagai segi :
- Status Hukum
CV bukan merupakan badan hukum, belum ada
Undang-Undang yang mengatur tentang CV, berbeda dengan PT yang merupakan badan
hukum yang sekarang di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sehingga dapat memberikan landasan yang
kokoh bagi para pelaku usaha serta menjamin terciptanya suatu dunia usaha yang lebih
kondusif.
- Jenis Persero
Dalam Perseroan Terbatas terdapat beberapa jenis
bentuk perusahaan antara lain adalah PMDN PT. Non Fasilitas/Umum, PMDN PT.
Fasilitas/Khusus, PT. PMA (Penanaman Modal Asing), PT. BUMN, PT. BUMD,
sedangkan pada CV hanya terdapat perusahaan swasta nasional.
- Nama Persero
Dalam menentukan nama perusahaan CV tidak perlu
mendapatkan persetujuan dari Kementrian Hukum dan HAM, artinya penggunaaan nama
CV ada kemungkinan sama dengan nama CV lainnya yang sudah berdiri, berbeda
dengan PT yang tidak boleh sama dengan nama PT lainnya, jadi harus terlebih
dahulu mengajukan nama perusahaan yang ingin digunakan kepada Kementrian Hukum
dan HAM sampai mendapatkan persetujuan pemakaian nama perusahaan tersebut, dengan
memperhatikan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tatacara pengajuan dan pemakaian
nama Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan poin pasal 5 dan pasal 11.
- Modal Persero
Dalam pendirian CV, modal perusahaan dan kepemilikan
saham tidak tertulis jumlahnya di dalam akta pendiriannya, jadi hanya dilihat
dari pembukuan atau neraca perusahaan saja, selain itu dalam CV tidak adanya
pemisahaan harta kekayaan, dengan demikian apabila halnya perusahaan mengalami
kerugian maka tidak lepas dari harta kekayaan pribadi para pendirinya untuk mengganti
kerugian yang dituntut oleh pihak lain.
Sedangkan PT, kekayaan pribadi para pendirinya
terpisah dari kekayaan perusahaan, jadi tidak akan mengganggu kekayaan pribadi
para pendirinya apabila perusahaan mengalami kerugian, tanggung jawab hanya
sebatas modal perusahaan yang telah disetorkan atau kepemilikan saham masing-masing
pendiri yang tertulis dalam anggaran dasar perseroan terbatas.
Karena adanya pemisahaan kekayaan, kedudukan PT juga
dipersamakan layaknya orang, ia dapat bertindak dalam pengadilan, dapat
memiliki aset seperti tanah dan lainnya.
- Pengurus Persero
Untuk pengurus persero tidak terlalu terlihat berbeda
diantara keduanya, sama-sama harus didirikan minimal oleh dua pendiri atau
lebih, jika hanya dua pendirinya tidak boleh berstatus suami isteri karena karena
suami isteri memiliki satu harta (kecuali adanya pemisahaan harta), apabila ingin
tetap suami isteri maka harus memasukan pihak ketiga selaku pendiri (bisa anak
sendiri asal sudah cukup umur, atau orang lain yang dipercaya).
Di dalam CV dibagi menjadi dua persero, yaitu Persero
Pengurus dan Persero Komanditer, Persero pengurus adalah Direksi dan Komisaris,
Persero penguruslah yang bertanggung jawab dalam mengelola kegiatan usaha
perusahaan. Sedangkan persero Komanditer adalah pemodal, ia tidak ikut
menjalankan usaha perusahaan.
Di dalam PT dibagi menjadi Direksi dan Dewan
Komisaris, tidak berbeda dengan CV, Direksi jugalah yang bertanggung jawab
menjalankan pengurusan perusahaan, sedangkan Komisaris yang melakukan
pengawasan dan memberikan nasehat terhadap direksi dalam melakukan kebijakannya.
Direksi perseroan harus ada satu atau disebut sebagai
direktur, apabila lebih dari satu maka salah satu harus diangkat menjadi
direktur utama, begitu juga dengan Dewan Komisaris atau disebut komisaris
apabila terdapat lebih dari satu komisaris maka salah satu harus diangkat
menjadi komisaris utama.
- Legalitas
Untuk mendapatkan legalitas perusahaan CV tidak perlu
pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM tetapi di daftarkan kepada Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat, salinan akta pendirian akan di bubuhi
stempel dan tanda tangan kepala kepaniteraan negeri dengan diberi nomor dan
tanggal pendaftarannya, begitu juga dengan perubahan anggaran dasarnya,
sedangkan pada PT untuk mendapatkan legalitasnya harus mendapatkan pengesahan
dari Kementrian Hukum dan HAM yang berbentuk Surat Keputusan Pengesahan
Pendirian Badan Hukum tersendiri dan setiap perubahan anggaran dasar atau
perubahan data harus disetujui atau dilaporkan kepada Kementrian Hukum dan HAM
RI.
- Proses
Dalam proses pendiriannya kedua badan usaha ini tidak
jauh berbeda, lama proses sampai dengan diterbitkannya izin usaha dan Tanda
Daftar Perusahaan kurang lebih 1 (satu) bulan, yang dilakukan pertama adalah
pembuatan akta pendirian badan usaha di kantor notaris sampai dikeluarkannya
salinan akta pendirian, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan domisili
perusahaan dengan membawa salinan akta pendirian tersebut sebagai dasar agar dikeluarkannya
domisili perusahaan oleh kecamatan sesuai dengan kedudukan perusahaan, setelah
terbit domisili perusahaan dilanjutkan dengan pembuatan NPWP perusahaan, kemudian
proses pengesahan badan usaha (untuk PT pendaftaran dilakukan oleh notaris ke
Kemenkumham, sedangkan CV di daftarkan pada kantor kepaniteraan pengadilan sesuai
dengan kedudukan perusahaan), dan kemudian dilanjutkan dengan pembuatan SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin teknis lainnya dan TDP (Tanda Daftar
Perusahaan).
- Biaya
Untuk biaya pendirian maupun perubahannya, CV relatif
lebih murah daripada pembuatan PT, biasanya untuk paket pendirian CV meliputi
Akta pendirian, Domisili, NPWP, pendaftaran pengadilan, SIUP dan TDP adalah
kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000,-, sedangkan untuk paket pendirian PT
meliputi Akta pendirian, Domisili, NPWP, SK pengesahan Kemenkumham, BN/TBN RI,
SIUP dan TDP adalah kurang lebih sekitar Rp. 10.000.000,-.
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)