Wednesday, February 3, 2016
SYARAT DAN CARA PEMBUATAN PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan
Terbatas adalah badan hukum yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007
yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk
melakukan suatu kegiatan usaha dengan modal perusahaan yang terbagi dalam
saham.
Perseroan harus
mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
Pembuatan PT
bisa dibuat pada Kantor Notaris wilayah manapun, Notaris akan mengeluarkan
salinan Akta Pendirian Perseroan Terbatas dan SK menteri atau pengesahannya yang
harus di daftarkan dalam akun SABH Notaris tersebut.
Langkah-langkah
pendirian PT adalah sebagai berikut :
1. Menyiapkan nama perusahaan (Pesan nama PT).
2. Pembuatan Akta Notaris (anggaran dasar perseroan terbatas), yang meliputi :
- Nama Perseroan.
- Jenis Perseroan.
- Status Perseroan.
- Jangka Waktu Perseroan.
- Kedudukan Perseroan (Domisili).
- Maksud & Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
- Modal Dasar, Ditempatkan & Disetor Perseroan.
- Komposisi Pemegang Saham Perseroan.
- Susunan Pengurus PerseroanPengurusan Domisili Perusahaan.
3. Pengesahan Badan Hukum oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia (SK).
4. Pengurusan NPWP Perusahaan.
5. Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / Ijin Usaha lainnya.
6. Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
7. Pengurusan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
1. Menyiapkan nama perusahaan (Pesan nama PT).
2. Pembuatan Akta Notaris (anggaran dasar perseroan terbatas), yang meliputi :
- Nama Perseroan.
- Jenis Perseroan.
- Status Perseroan.
- Jangka Waktu Perseroan.
- Kedudukan Perseroan (Domisili).
- Maksud & Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.
- Modal Dasar, Ditempatkan & Disetor Perseroan.
- Komposisi Pemegang Saham Perseroan.
- Susunan Pengurus PerseroanPengurusan Domisili Perusahaan.
3. Pengesahan Badan Hukum oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia (SK).
4. Pengurusan NPWP Perusahaan.
5. Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / Ijin Usaha lainnya.
6. Pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
7. Pengurusan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Berkas yang harus disiapkan dalam Pendirian PT adalah sebagai berikut :
- KTP para
pendiri dan pengurus yang masih berlaku.
- Kartu
Keluarga Pimpinan / Direktur.
- NPWP para
pendiri dan pengurus.
- Pas Foto
Pimpinan / Direktur (3x4 berwarna).
- Kop Surat
dan Stempel Perusahaan.
- Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (jika di urus sendiri oleh pemohon), atau perjanjian -sewa/kontrak dan bukti PPN atas sewa tempat usaha, atau
bukti kepemilikan tanah dan bangunan berupa fotokopi sertipikat
dan/atau PBB tahun berjalan.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment