Wednesday, February 3, 2016
PENGERTIAN SERTA BEDA PT DAN CV
Jenis kedua badan usaha ini
adalah yang umumnya paling banyak dipakai oleh pelaku usaha dalam menjalankan
usahanya di Indonesia, Pengertian dan fungsi dari kedua badan usaha ini pun
sama yaitu badan usaha yang didirikan untuk melakukan suatu kegiatan usaha yang
tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di indonesia demi mencapai
suatu keuntungan atau laba, lalu apa saja perbedaan dari kedua badan usaha ini?
Berikut ini adalah beda PT dan CV dari berbagai segi :
- Status Hukum
CV bukan merupakan badan hukum, belum ada
Undang-Undang yang mengatur tentang CV, berbeda dengan PT yang merupakan badan
hukum yang sekarang di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sehingga dapat memberikan landasan yang
kokoh bagi para pelaku usaha serta menjamin terciptanya suatu dunia usaha yang lebih
kondusif.
- Jenis Persero
Dalam Perseroan Terbatas terdapat beberapa jenis
bentuk perusahaan antara lain adalah PMDN PT. Non Fasilitas/Umum, PMDN PT.
Fasilitas/Khusus, PT. PMA (Penanaman Modal Asing), PT. BUMN, PT. BUMD,
sedangkan pada CV hanya terdapat perusahaan swasta nasional.
- Nama Persero
Dalam menentukan nama perusahaan CV tidak perlu
mendapatkan persetujuan dari Kementrian Hukum dan HAM, artinya penggunaaan nama
CV ada kemungkinan sama dengan nama CV lainnya yang sudah berdiri, berbeda
dengan PT yang tidak boleh sama dengan nama PT lainnya, jadi harus terlebih
dahulu mengajukan nama perusahaan yang ingin digunakan kepada Kementrian Hukum
dan HAM sampai mendapatkan persetujuan pemakaian nama perusahaan tersebut, dengan
memperhatikan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tatacara pengajuan dan pemakaian
nama Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan poin pasal 5 dan pasal 11.
- Modal Persero
Dalam pendirian CV, modal perusahaan dan kepemilikan
saham tidak tertulis jumlahnya di dalam akta pendiriannya, jadi hanya dilihat
dari pembukuan atau neraca perusahaan saja, selain itu dalam CV tidak adanya
pemisahaan harta kekayaan, dengan demikian apabila halnya perusahaan mengalami
kerugian maka tidak lepas dari harta kekayaan pribadi para pendirinya untuk mengganti
kerugian yang dituntut oleh pihak lain.
Sedangkan PT, kekayaan pribadi para pendirinya
terpisah dari kekayaan perusahaan, jadi tidak akan mengganggu kekayaan pribadi
para pendirinya apabila perusahaan mengalami kerugian, tanggung jawab hanya
sebatas modal perusahaan yang telah disetorkan atau kepemilikan saham masing-masing
pendiri yang tertulis dalam anggaran dasar perseroan terbatas.
Karena adanya pemisahaan kekayaan, kedudukan PT juga
dipersamakan layaknya orang, ia dapat bertindak dalam pengadilan, dapat
memiliki aset seperti tanah dan lainnya.
- Pengurus Persero
Untuk pengurus persero tidak terlalu terlihat berbeda
diantara keduanya, sama-sama harus didirikan minimal oleh dua pendiri atau
lebih, jika hanya dua pendirinya tidak boleh berstatus suami isteri karena karena
suami isteri memiliki satu harta (kecuali adanya pemisahaan harta), apabila ingin
tetap suami isteri maka harus memasukan pihak ketiga selaku pendiri (bisa anak
sendiri asal sudah cukup umur, atau orang lain yang dipercaya).
Di dalam CV dibagi menjadi dua persero, yaitu Persero
Pengurus dan Persero Komanditer, Persero pengurus adalah Direksi dan Komisaris,
Persero penguruslah yang bertanggung jawab dalam mengelola kegiatan usaha
perusahaan. Sedangkan persero Komanditer adalah pemodal, ia tidak ikut
menjalankan usaha perusahaan.
Di dalam PT dibagi menjadi Direksi dan Dewan
Komisaris, tidak berbeda dengan CV, Direksi jugalah yang bertanggung jawab
menjalankan pengurusan perusahaan, sedangkan Komisaris yang melakukan
pengawasan dan memberikan nasehat terhadap direksi dalam melakukan kebijakannya.
Direksi perseroan harus ada satu atau disebut sebagai
direktur, apabila lebih dari satu maka salah satu harus diangkat menjadi
direktur utama, begitu juga dengan Dewan Komisaris atau disebut komisaris
apabila terdapat lebih dari satu komisaris maka salah satu harus diangkat
menjadi komisaris utama.
- Legalitas
Untuk mendapatkan legalitas perusahaan CV tidak perlu
pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM tetapi di daftarkan kepada Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat, salinan akta pendirian akan di bubuhi
stempel dan tanda tangan kepala kepaniteraan negeri dengan diberi nomor dan
tanggal pendaftarannya, begitu juga dengan perubahan anggaran dasarnya,
sedangkan pada PT untuk mendapatkan legalitasnya harus mendapatkan pengesahan
dari Kementrian Hukum dan HAM yang berbentuk Surat Keputusan Pengesahan
Pendirian Badan Hukum tersendiri dan setiap perubahan anggaran dasar atau
perubahan data harus disetujui atau dilaporkan kepada Kementrian Hukum dan HAM
RI.
- Proses
Dalam proses pendiriannya kedua badan usaha ini tidak
jauh berbeda, lama proses sampai dengan diterbitkannya izin usaha dan Tanda
Daftar Perusahaan kurang lebih 1 (satu) bulan, yang dilakukan pertama adalah
pembuatan akta pendirian badan usaha di kantor notaris sampai dikeluarkannya
salinan akta pendirian, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan domisili
perusahaan dengan membawa salinan akta pendirian tersebut sebagai dasar agar dikeluarkannya
domisili perusahaan oleh kecamatan sesuai dengan kedudukan perusahaan, setelah
terbit domisili perusahaan dilanjutkan dengan pembuatan NPWP perusahaan, kemudian
proses pengesahan badan usaha (untuk PT pendaftaran dilakukan oleh notaris ke
Kemenkumham, sedangkan CV di daftarkan pada kantor kepaniteraan pengadilan sesuai
dengan kedudukan perusahaan), dan kemudian dilanjutkan dengan pembuatan SIUP
(Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin teknis lainnya dan TDP (Tanda Daftar
Perusahaan).
- Biaya
Untuk biaya pendirian maupun perubahannya, CV relatif
lebih murah daripada pembuatan PT, biasanya untuk paket pendirian CV meliputi
Akta pendirian, Domisili, NPWP, pendaftaran pengadilan, SIUP dan TDP adalah
kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000,-, sedangkan untuk paket pendirian PT
meliputi Akta pendirian, Domisili, NPWP, SK pengesahan Kemenkumham, BN/TBN RI,
SIUP dan TDP adalah kurang lebih sekitar Rp. 10.000.000,-.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment