Wednesday, February 3, 2016

PENGERTIAN SERTA BEDA PT DAN CV

No comments :

Jenis kedua badan usaha ini adalah yang umumnya paling banyak dipakai oleh pelaku usaha dalam menjalankan usahanya di Indonesia, Pengertian dan fungsi dari kedua badan usaha ini pun sama yaitu badan usaha yang didirikan untuk melakukan suatu kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di indonesia demi mencapai suatu keuntungan atau laba, lalu apa saja perbedaan dari kedua badan usaha ini? Berikut ini adalah beda PT dan CV dari berbagai segi :

-      Status Hukum
CV bukan merupakan badan hukum, belum ada Undang-Undang yang mengatur tentang CV, berbeda dengan PT yang merupakan badan hukum yang sekarang di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sehingga dapat memberikan landasan yang kokoh bagi para pelaku usaha serta menjamin terciptanya suatu dunia usaha yang lebih kondusif.

-      Jenis Persero
Dalam Perseroan Terbatas terdapat beberapa jenis bentuk perusahaan antara lain adalah PMDN  PT. Non Fasilitas/Umum, PMDN PT. Fasilitas/Khusus, PT. PMA (Penanaman Modal Asing), PT. BUMN, PT. BUMD, sedangkan pada CV hanya terdapat perusahaan swasta nasional.

-      Nama Persero
Dalam menentukan nama perusahaan CV tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Kementrian Hukum dan HAM, artinya penggunaaan nama CV ada kemungkinan sama dengan nama CV lainnya yang sudah berdiri, berbeda dengan PT yang tidak boleh sama dengan nama PT lainnya, jadi harus terlebih dahulu mengajukan nama perusahaan yang ingin digunakan kepada Kementrian Hukum dan HAM sampai mendapatkan persetujuan pemakaian nama perusahaan tersebut, dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tatacara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan poin pasal 5 dan pasal 11.

-      Modal Persero
Dalam pendirian CV, modal perusahaan dan kepemilikan saham tidak tertulis jumlahnya di dalam akta pendiriannya, jadi hanya dilihat dari pembukuan atau neraca perusahaan saja, selain itu dalam CV tidak adanya pemisahaan harta kekayaan, dengan demikian apabila halnya perusahaan mengalami kerugian maka tidak lepas dari harta kekayaan pribadi para pendirinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak lain.
Sedangkan PT, kekayaan pribadi para pendirinya terpisah dari kekayaan perusahaan, jadi tidak akan mengganggu kekayaan pribadi para pendirinya apabila perusahaan mengalami kerugian, tanggung jawab hanya sebatas modal perusahaan yang telah disetorkan atau kepemilikan saham masing-masing pendiri yang tertulis dalam anggaran dasar perseroan terbatas.
Karena adanya pemisahaan kekayaan, kedudukan PT juga dipersamakan layaknya orang, ia dapat bertindak dalam pengadilan, dapat memiliki aset seperti tanah dan lainnya.

-      Pengurus Persero
Untuk pengurus persero tidak terlalu terlihat berbeda diantara keduanya, sama-sama harus didirikan minimal oleh dua pendiri atau lebih, jika hanya dua pendirinya tidak boleh berstatus suami isteri karena karena suami isteri memiliki satu harta (kecuali adanya pemisahaan harta), apabila ingin tetap suami isteri maka harus memasukan pihak ketiga selaku pendiri (bisa anak sendiri asal sudah cukup umur, atau orang lain yang dipercaya).
Di dalam CV dibagi menjadi dua persero, yaitu Persero Pengurus dan Persero Komanditer, Persero pengurus adalah Direksi dan Komisaris, Persero penguruslah yang bertanggung jawab dalam mengelola kegiatan usaha perusahaan. Sedangkan persero Komanditer adalah pemodal, ia tidak ikut menjalankan usaha perusahaan.
Di dalam PT dibagi menjadi Direksi dan Dewan Komisaris, tidak berbeda dengan CV, Direksi jugalah yang bertanggung jawab menjalankan pengurusan perusahaan, sedangkan Komisaris yang melakukan pengawasan dan memberikan nasehat terhadap direksi dalam melakukan kebijakannya.
Direksi perseroan harus ada satu atau disebut sebagai direktur, apabila lebih dari satu maka salah satu harus diangkat menjadi direktur utama, begitu juga dengan Dewan Komisaris atau disebut komisaris apabila terdapat lebih dari satu komisaris maka salah satu harus diangkat menjadi komisaris utama.

-      Legalitas
Untuk mendapatkan legalitas perusahaan CV tidak perlu pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM tetapi di daftarkan kepada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat, salinan akta pendirian akan di bubuhi stempel dan tanda tangan kepala kepaniteraan negeri dengan diberi nomor dan tanggal pendaftarannya, begitu juga dengan perubahan anggaran dasarnya, sedangkan pada PT untuk mendapatkan legalitasnya harus mendapatkan pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM yang berbentuk Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum tersendiri dan setiap perubahan anggaran dasar atau perubahan data harus disetujui atau dilaporkan kepada Kementrian Hukum dan HAM RI.

-      Proses
Dalam proses pendiriannya kedua badan usaha ini tidak jauh berbeda, lama proses sampai dengan diterbitkannya izin usaha dan Tanda Daftar Perusahaan kurang lebih 1 (satu) bulan, yang dilakukan pertama adalah pembuatan akta pendirian badan usaha di kantor notaris sampai dikeluarkannya salinan akta pendirian, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan domisili perusahaan dengan membawa salinan akta pendirian tersebut sebagai dasar agar dikeluarkannya domisili perusahaan oleh kecamatan sesuai dengan kedudukan perusahaan, setelah terbit domisili perusahaan dilanjutkan dengan pembuatan NPWP perusahaan, kemudian proses pengesahan badan usaha (untuk PT pendaftaran dilakukan oleh notaris ke Kemenkumham, sedangkan CV di daftarkan pada kantor kepaniteraan pengadilan sesuai dengan kedudukan perusahaan), dan kemudian dilanjutkan dengan pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin teknis lainnya dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

-      Biaya
Untuk biaya pendirian maupun perubahannya, CV relatif lebih murah daripada pembuatan PT, biasanya untuk paket pendirian CV meliputi Akta pendirian, Domisili, NPWP, pendaftaran pengadilan, SIUP dan TDP adalah kurang lebih sekitar Rp. 7.000.000,-, sedangkan untuk paket pendirian PT meliputi Akta pendirian, Domisili, NPWP, SK pengesahan Kemenkumham, BN/TBN RI, SIUP dan TDP adalah kurang lebih sekitar Rp. 10.000.000,-.

Demikian pengertian serta beda PT dan CV, semoga dapat membantu para pelaku usaha dalam memilih badan usaha yang tepat, sesuai dengan kebutuhannya.

No comments :

Post a Comment