Wednesday, February 3, 2016

PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS BADAN USAHA DI INDONESIA

No comments :

Ada beberapa jenis bentuk badan usaha di Indonesia, dan yang paling kita kenal mungkin adalah perusahaan, perusahaan sendiri memiliki tujuan mengelola sumber daya untuk mendapatkan keuntungan atau laba, badan usaha tidak mutlak hanya untuk mencari keuntungan atau laba tetapi ada juga badan usaha yang didirikan untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat contohnya adalah yayasan.
Berikut ini adalah jenis dan fungsi badan usaha yang umumnya sering didirikan di Indonesia, antara lain adalah:

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha ini didirikan oleh perseorangan maupun sekumpulan orang atau di kenal dengan swasta, modal yang digunakan untuk mendirikan badan usaha ini juga berasal dari pihak swasta, berikut adalah bentuk-bentuk badan usaha milik swasta:
-     Firma (Fa)
Badan usaha ini  termasuk perusahaan persekutuan dimana pendirinya adalah terdiri dari dua orang atau lebih yang bertanggung jawab langsung terhadap perusahaan untuk memperoleh keuntungan atau laba, dengan pembagian laba sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dalam akta pendiriannya.
-     Persekutuan Komanditer (CV)
Badan usaha ini dikenal dengan CV (commanditaire vennootschap) yaitu perusahaan persekutuan dimana pendirinya terdiri paling sedikit dua orang atau lebih yang mempunyai tujuan untuk melakukan kegiatan usaha guna memperoleh keuntungan atau laba, dalam cv anggotanya terbagi menjadi sekutu aktif (persero pengurus)  dan pasif (persero komanditer), dimana sekutu aktif yang bertanggung jawab langsung untuk mengelola perusahaan, sekutu aktif sering juga disebut sebagai direktur atau pimpinan perusahaan dan komisaris yang bertindak sebagai pengawas, sedangkan sekutu pasif lebih sebagai pemodal.
Dalam CV modal serta pembagian keuntungan badan usaha ini tidak tertulis dalam akta pendirian, sehingga hanya dengan kesepakatan tertulis tersendiri saja dari pendirinya.
-     Perseroan Terbatas (PT)
Badan usaha ini adalah suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal yang didirikan oleh dua orang atau lebih berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam saham, berbeda dengan CV dimana keuntungan hanya berdasarkan kesepakatan, dalam perseroan terbatas keuntungan yang didapat adalah sesuai dengan pembagian saham yang tercantum dalam anggaran dasar PT.
-     Yayasan
Badan usaha ini adalah suatu badan hukum didirikan untuk kegiatan sosial, Kemanusiaan, maupun keagamaan, berbeda dengan badan usaha lainnya yayasan didirikan bukan untuk mencari keuntungan, tetapi memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sesuai dengan namanya badan usaha ini adalah milik negara, untuk menjalankan kegiatan usaha dimana modal dalam badan usaha ini dimiliki oleh pemerintah baik seluruhnya atau sebagian tetapi pemerintah tetap memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usahanya, tujuan didirikan BUMN sendiri adalah untuk mengisi kas negara demi kesejahteraan rakyat.
Pada awalnya pemerintah mendirikan Perjan yaitu badan usaha ini seluruh modalnya dimiliki oleh negara yang bertujuan lebih memberikan pelayanan kepada masyarakat, kerugian pun selalu diperoleh badan usaha ini sehingga bentuk badan usaha ini kini sudah tidak dipakai lagi dan di ganti dengan Perum yang lebih bertujuan memperoleh keuntungan, tetapi sama halnya dengan Perjan yang trus mengalami kerugian, sehingga pemerintah pun menjual sahamnya sebagian kepada pihak swasta yang kini sudah dirubah menjadi Persero, Badan usaha ini mungkin yang lebih sering kita dengar, tujuannya yaitu untuk memperoleh keuntungan tetapi juga memberikan layanan kepada masyarakat, contoh perusahaan persero yang terdapat di Indonesia antara lain PT. Perusahaan Listrik Negara, PT. Kereta Api Indonesia, PT. Pos Indonesia, PT. Bank Mandiri Tbk, PT. Garuda Indonesia, PT. Aneka Tambang, dan lainnya.

Koperasi
Badan usaha ini didirikan untuk mewujudkan serta mengembangkan perekonomian masyarakat Indonesia dengan asas-asas kekeluargaan sebagai landasannya.

No comments :

Post a Comment