Wednesday, February 3, 2016
PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS BADAN USAHA DI INDONESIA
Ada beberapa
jenis bentuk badan usaha di Indonesia, dan yang paling kita kenal mungkin
adalah perusahaan, perusahaan sendiri memiliki tujuan mengelola sumber daya
untuk mendapatkan keuntungan atau laba, badan usaha tidak mutlak hanya untuk
mencari keuntungan atau laba tetapi ada juga badan usaha yang didirikan untuk
memberikan pelayanan bagi masyarakat contohnya adalah yayasan.
Berikut ini adalah
jenis dan fungsi badan usaha yang umumnya sering didirikan di Indonesia, antara
lain adalah:
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha ini didirikan oleh perseorangan maupun sekumpulan orang atau di kenal dengan swasta, modal yang digunakan untuk mendirikan badan usaha ini juga berasal dari pihak swasta, berikut adalah bentuk-bentuk badan usaha milik swasta:
Badan usaha ini didirikan oleh perseorangan maupun sekumpulan orang atau di kenal dengan swasta, modal yang digunakan untuk mendirikan badan usaha ini juga berasal dari pihak swasta, berikut adalah bentuk-bentuk badan usaha milik swasta:
- Firma (Fa)
Badan usaha ini termasuk perusahaan persekutuan dimana
pendirinya adalah terdiri dari dua orang atau lebih yang bertanggung jawab
langsung terhadap perusahaan untuk memperoleh keuntungan atau laba, dengan
pembagian laba sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dalam akta
pendiriannya.
- Persekutuan Komanditer (CV)
Badan usaha ini dikenal dengan CV
(commanditaire vennootschap) yaitu perusahaan persekutuan dimana pendirinya
terdiri paling sedikit dua orang atau lebih yang mempunyai tujuan untuk melakukan
kegiatan usaha guna memperoleh keuntungan atau laba, dalam cv anggotanya
terbagi menjadi sekutu aktif (persero pengurus) dan pasif (persero komanditer), dimana sekutu
aktif yang bertanggung jawab langsung untuk mengelola perusahaan, sekutu aktif sering
juga disebut sebagai direktur atau pimpinan perusahaan dan komisaris yang
bertindak sebagai pengawas, sedangkan sekutu pasif lebih sebagai pemodal.
Dalam CV modal serta pembagian
keuntungan badan usaha ini tidak tertulis dalam akta pendirian, sehingga hanya
dengan kesepakatan tertulis tersendiri saja dari pendirinya.
- Perseroan Terbatas (PT)
Badan usaha ini adalah suatu badan hukum yang
merupakan persekutuan modal yang didirikan oleh dua orang atau lebih berdasarkan
perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbagi dalam saham,
berbeda dengan CV dimana keuntungan hanya berdasarkan kesepakatan, dalam
perseroan terbatas keuntungan yang didapat adalah sesuai dengan pembagian saham
yang tercantum dalam anggaran dasar PT.
- Yayasan
Badan usaha ini adalah suatu badan
hukum didirikan untuk kegiatan sosial, Kemanusiaan,
maupun keagamaan, berbeda dengan badan usaha lainnya yayasan didirikan bukan
untuk mencari keuntungan, tetapi memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sesuai dengan namanya badan usaha ini adalah milik negara, untuk menjalankan kegiatan usaha dimana modal dalam badan usaha ini dimiliki oleh pemerintah baik seluruhnya atau sebagian tetapi pemerintah tetap memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usahanya, tujuan didirikan BUMN sendiri adalah untuk mengisi kas negara demi kesejahteraan rakyat.
Sesuai dengan namanya badan usaha ini adalah milik negara, untuk menjalankan kegiatan usaha dimana modal dalam badan usaha ini dimiliki oleh pemerintah baik seluruhnya atau sebagian tetapi pemerintah tetap memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usahanya, tujuan didirikan BUMN sendiri adalah untuk mengisi kas negara demi kesejahteraan rakyat.
Pada
awalnya pemerintah mendirikan Perjan yaitu badan usaha ini seluruh modalnya
dimiliki oleh negara yang bertujuan lebih memberikan pelayanan kepada
masyarakat, kerugian pun selalu diperoleh badan usaha ini sehingga bentuk badan
usaha ini kini sudah tidak dipakai lagi dan di ganti dengan Perum yang lebih
bertujuan memperoleh keuntungan, tetapi sama halnya dengan Perjan yang trus
mengalami kerugian, sehingga pemerintah pun menjual sahamnya sebagian kepada
pihak swasta yang kini sudah dirubah menjadi Persero, Badan usaha ini mungkin
yang lebih sering kita dengar, tujuannya yaitu untuk memperoleh keuntungan
tetapi juga memberikan layanan kepada masyarakat, contoh perusahaan persero
yang terdapat di Indonesia antara lain PT. Perusahaan Listrik Negara, PT.
Kereta Api Indonesia, PT. Pos Indonesia, PT. Bank Mandiri Tbk, PT. Garuda
Indonesia, PT. Aneka Tambang, dan lainnya.
Koperasi
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment