Thursday, February 4, 2016
ATURAN PESAN NAMA PT (PERSEROAN TERBATAS)
- Perseroan wajib menggunakan nama perseroan dalam bahasa indonesia jika seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum indonesia, penggunaan bahasa asing hanya boleh untuk PT. PMA atau apabila ada salah satu pemegang saham warga negara asing.
- Nama belum pernah dipakai secara sah oleh PT lain atau tidak sama pada pokoknya dengan
nama perseroan lain (untuk menghindari adanya gugatan pihak ke-3);
- Tidak sama
atau tidak mirip dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga
internasional, kecuali mendapatkan izin dari lembaga yang bersangkutan;
- Nama harus
sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha (dalam hal maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama perseroan),
atau sebaliknya nama tidak boleh spesifik dengan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha apabila maksud dan tujuan serta kegiatan perseroan adalah umum.
Nama yang
bertentangan dengan PP Nomor 43 Tahun 2011 merupakan tanggung jawab pemohon,
dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berhak untuk
membatalkan pemesanan nama yang tidak sesuai dengan PP tersebut.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment