Thursday, February 4, 2016

ATURAN PESAN NAMA PT (PERSEROAN TERBATAS)

No comments :

Pemohon yang ingin mendirikan Perseroan Terbatas setidaknya sudah harus menyiapkan 3 nama perseroan (menggunakan 3 suku kata) karena ada kemungkinan nama yang kita inginkan sudah terpakai oleh orang lain, dalam pengajuan nama perseroan pemohon harus memperhatikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tatacara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan Terbatas, dengan memperhatikan pasal 5 dan pasal 11 yang intinya adalah:

Perseroan wajib menggunakan nama perseroan dalam bahasa indonesia jika seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum indonesia, penggunaan bahasa asing hanya boleh untuk PT. PMA atau apabila ada salah satu pemegang saham warga negara asing.
- Nama belum pernah dipakai secara sah oleh PT lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain (untuk menghindari adanya gugatan pihak ke-3);
Tidak sama atau tidak mirip dengan lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapatkan izin dari lembaga yang bersangkutan;
- Nama harus sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha (dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama perseroan), atau sebaliknya nama tidak boleh spesifik dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha apabila maksud dan tujuan serta kegiatan perseroan adalah umum.

Nama yang bertentangan dengan PP Nomor 43 Tahun 2011 merupakan tanggung jawab pemohon, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berhak untuk membatalkan pemesanan nama yang tidak sesuai dengan PP tersebut.




No comments :

Post a Comment